02
Rajab
1434 هـ
 

Vaksinasi dan Imunisasi

VAKSINASI DAN IMUNISASI

DALAM KAJIAN SYAR’I

 

disertai pengenalan kaidah: Jalbul Masholih wa Dar’ul Mafasid

(Pendatangan maslahat-maslahat dan penolakan mudarat-mudarat)

 

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Andalasy Al-Minangkabawy

-Semoga Alloh mengampuni dosa dan kesalahannya-

 

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد

 

Sebagaimana dimaklumi bersama, vaksinasi adalah proses penanaman bibit penyakit -yang sudah dilemahkan- ke dalam tubuh manusia atau binatang, agar tubuh bisa beradaptasi dan membentuk antibody yang akhirnya diharapkantubuh orang atau binatang tersebut menjadi kebal terhadapjenis penyakit tersebut. Adapun imunisasi adalah proses pengebalan tubuh dimana vaksinasi adalah salah satu metodenya.

 

Terkait dengan masalah ini, mungkin diantara kita menemukan sebagian orang yang berpendapat bahwa metode ini merupakan perbuatan terlarang, ada yang beralasan karena meniadakan rasa tawakkal, dan ada yang mengatakan bahwa perbuatan ini bentuk penjerumusan diri kepada kebinasaan melihat dampak-dampak jelek yang disinyalir akibat praktek vaksinasi.

 

PENCEGAHAN MERUPAKAN LANGKAH PENGOBATAN


Tindakan pencegahan atas penyakit yang dikhawatirkan bisa menimpa termasuk upaya pengobatan yang disyari’atkan. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 

من تصبح بسبع تمرات عجوة، لم يضره ذلك اليوم سم، ولا سحر

“Barangsiapa yang sarapan dengan tujuh butir kurma ‘ajwah (sejenis kurma Madinah), maka racun tidak akan membahayakannya pada hari itu, tidak juga sihir”. (HR Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqosh Rodhiyallohu ‘Anhu)

 

Dengan dalil inilah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahulloh menyatakan bolehnya imunisasi. Pendapat ini juga dikuatkan ulama yang lain seperti Syaikh ‘Abdurrozzaq ‘Afifi dan ‘Abdulloh bin Ghudayyan. [Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 6/21, Fatawa Lajnah Ad-Da-imah, gel 2: 1/280] Lanjut…

26
Jumadis Tsani
1434 هـ
 

Kaidah Seputar Wasiilah

MENGENAL KAIDAH:

AL-WASAA-IL LAHA AHKAAMUL MAQOOSID

(SARANA-SARANA (WASIILAH) MEMILIKI HUKUM TUJUANNYA)

 

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy

-Semoga Alloh mengangkat kebodohan dari dirinya-


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد

 

Kaidah fiqhiyyah adalah kaidah yang disimpulkan dari berbagai dalil dan penerapan hukum syar’iah. Sehingga dengannya, hukum yang sama bisa ditetapkan pada bentuk kasus yang semisal dengannya pada bab-bab fiqih yang beragam. Kaidah ini ada yang berlaku pada setiap permasalahan fiqih dan ada yang hanya bisa berlaku pada bab fiqih tertentu. Masing-masing kaidah juga memiliki kadar yang berbeda dalam keterkaitannya dengan aspek-aspek yang lain yang mesti dipertimbangkan dalam proses penerapannya.

 

~MAKNA KAIDAH “AL-WASAA-IL LAHA AHKAAMUL MAQOOSID”~


Kaidah ini termasuk kaidah yang mencakup bab-bab fiqih secara umum. Para ulama juga mengistilahkannya dengan “Wasaa-ilul Ahkaam Hukmuha Hukmuha” (wasilah-wasilah kepada hukum-hukum, maka hukum (wasilah-wasilah) sebagaimana hukum yang berlaku pada hukum-hukum tersebut).

 

Hukum-hukum peribadahan dalam syari’at Islam, terkait dengan perintah dan larangan. Maka bentuk amalan seorang hamba dalam ibadahnya, bisa berupa penunaian perintah ataupun penjauhan diri dari larangan, kedua perkara inilah yang diinginkan dengan kata “maksud” dalam ibadah. Perintah sendiri bisa memiliki konsekwensi hukum wajib ataupun mustahab (sunat) sesuai tingkat keharusan pengerjaan yang ditetapkan pemilik syari’at ini yang bisa diketahui dari dalil-dalil. Demikian halnya larangan memiliki konsekwensi hukum haram ataupun makruh sesuai tingkat keharusan untuk untuk meninggalkan amalan yang dilarang oleh pemilik syari’at ini.

 

Untuk mengantarkan kepada maksud tersebut, maka seseorang membutuhkan sarana baik dalam bentuk amalan maupun alat. Sarana inilah yang disebut dengan wasiilah, dengan bentuk pluralnya: wasaa-il. Lebih lanjut akan dipaparkan pada penjelasan-penjelasan berikut. Lanjut…

18
Jumadis Tsani
1434 هـ
 

UNTUK DAI TAQLID

PELAN-PELAN SEDIKIT …

WAHAI PARA DA’I TAQLID

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy

-Semoga Alloh mengangkat kebodohan dari dirinya-

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد

 

Sungguh mengherankan melihat kelakuan sebagian orang di zaman kita ini, mengaku dan mendakwahkan orang ke jalan salaf, akan tetapi dalam prakteknya mereka justru berusaha membuat jalan-jalan baru yang kemudian diklaim sebagai jalan salaf.

Di antara jalan-jalan itu adalah upaya mengajak orang kepada taqlid. Walau secara gamblang lisan mereka mengingkari, namun amalan dan perbuatan yang mereka tampakkan justru menunjukkan apa yang sebenarnya menjadi pola pikir mereka.

Taqlid dijelaskan ulama, sebagai sikap mengambil perkataan seseorang yang bukan hujah tanpa hujah. Perkataan seseorang yang bisa dijadikan hujah hanyalah perkataan Rasululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, jadi mengambil perkataan orang lain selain beliau tanpa disertai dalil adalah perbuatan taqlid.

Banyak ungkapan-ungkapan yang dipakai para da’i (pengajak) ini demi membuat masalah taqlid menjadi samar di mata ummat. Ada yang mengatakan: “Ikut ulama besar”, “Syaikh fulan lebih tahu”, atau “Kita bersama para ulama”. Bahkan seruan-seruan ini merembes ke level yang lebih rendah: “Ikut ustadz besar”, “Ustadz fulan lebih tahu”, atau “Kita bersama para asatidzah” dan sebagainya dari ungkapan-ungkapan para da’i yang terkesan ilmiyyah namun pada hakikatnya hanyalah perangkap dalam mengajak orang untuk ikut taqlid sebagaimana mereka. Lanjut…

29
Jumadil Awwal
1434 هـ
 

Makar Papan Atas (Dari Al-Buwaithy sampai Al-Hajury)

PENERUS DAN PENGEMBAN ILMU YANG KONSISTEN

TAK LUPUT DARI BAHAYA LATEN

(NUKILAN DARI BIOGRAFI: IMAM ABU YA’QUB YUSUF BIN YAHYA AL-MISHRY, MASYHUR DIKENAL DENGAN AL-BUWAITHY Rahimahullohu Ta’ala)

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy Saddadahulloh

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد

 

Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا

“Kami jadikan sebagian kalian cobaan bagi sebagian yang lain. Maukah kalian bersabar? Dan Robbmu senatiasa Bashir (Maha melihat)”. (QS Al-Furqon 20)

 

Tak hanya kedudukan yang dunia yang jadi perebutan, bahkan kedudukan ulama posisi sebagai pengayom umat menjadi sasaran target laten (tersembunyi dan terpendam tapi berpotensi untuk muncul) yang bisa saja didasari hasad, persaingan dan tujuan-tujuan lain. Ketidak-senangan itu akan semakin meningkat jika ulama tersebut semakin kokoh berpegang dengan Al-Kitab dan Sunnah di atas pemahaman salaful ummah, karena tidaklah Alloh mengangkat kedudukan seseorang di sisi-Nya dan di mata orang-orang sholih, kecuali dengan kekokohan memegang hal tersebut.

 

Sebagaimana perkataan Waroqoh bin Naufal Rodhiyallohu ‘Anhu kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa sallam: “Tidak akan ada seorang lelaki yang datang dengan apa yang engkau datang dengannya kecuali dia disakiti. Seandainya harimu (ketika engkau diutus) mendapatiku dan aku masih hidup, maka akan menolongmu dengan pertolongan yang kuat”. (HR Bukhory dari ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha)

 

Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa sallam mengatakan:

إن الله يرفع بهذا الكتاب أقواما، ويضع به آخرين

“Sesungguhnya Alloh mengangkat -dengan Kitab ini- beberapa kaum dan merendahkan yang lain”. (HR Muslim dari ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu)

 

Diantara sebab pengangkatan tersebut di sisi Alloh, adalah kesabaran dalam menyampaikan kebenaran dan mempertahankannya, serta meyakini akan kebenaran apa-apa yang telah Alloh janjikan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ

‘Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar dan mereka meyakini ayat-ayat Kami”. (QS As-Sajadah ayat 20)

 

Diantara ulama yang tak luput dari cobaan dalam menyampaikan kebenaran dan kokoh di atas kesabaran dalam mempertahankannya, adalah Imam Al-Buwaithy Rahimahullohu Ta’ala. Beliau merupakan salah seorang pemimpin para fuqoha’ di zamannya, belajar di majelis Asy-Syafi’i dan keilmuannya mengungguli rekan-rekannya. [Lihat Siyar A’lamin Nubala’ karya Adz-Dzahaby, biografi Al-Buwaithy] Lanjut…

22
Jumadil Awwal
1434 هـ
 

MENGENAL RIBA

MENGENAL RIBA LEBIH DEKAT

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy Saddadahulloh

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد

Riba adalah perkara besar yang sangat terlarang dalam Islam. Orang yang terus-terusan dalam riba terancam diperangi oleh Alloh Shubhanahu wa Ta’ala, Dia berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Apabila kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alloh dan Rasul-Nya akan memerangi kalian”. (QS Al-Baqoroh 278-279)

Orang-orang yang terlibat riba juga terlaknat. Makna laknat adalah meminta agar terusir dari rahmat-Nya. Jabir Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan: “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi makan, penulis, dan kedua saksinya. Beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

هم سواء

“Mereka sama”. (HR Muslim)

Rosululloh Shollallohu ‘alahi wa sallam juga menegaskan bahwa riba adalah dosa yang mencelakakan dan membinasakan pelakunya. Beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اجتنبوا السبع الموبقات

“Jauhilah tujuh perkara yang mencelakakan!!”

Beliau ditanya: “Apa tujuh perkara tersebut, wahai Rosululloh?” Beliaupun menjawab:

الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل مال اليتيم وأكل الربا، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات

“(Tujuh perkara tersebut adalah) Syirik kepada Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Alloh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, melarikan diri saat berkecamuknya perang, dan menuduh seorang perempuan mukminah -yang menjaga dirinya dan tidak bersalah- telah melakukan zina.” (HR. Bukhory- Muslim)

Sebagaimana dimaklumi, mengenal sebuah kejelekan adalah salah satu langkah awal untuk meninggalkannya, sebagaimana disebutkan oleh Hudzaifah Ibnul Yaman Rodhiyallohu ‘Anhu.

كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الخَيْرِ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي

“Dahulu orang-orang bertanya kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam tentang kebaikan, sementara aku bertanya tentang kejelekan karena khawatir bisa menimpaku”. (HR Bukhori-Muslim)

Karena itu mengenal bentuk riba merupakan perkara yang penting dipahami oleh seorang muslim, terlebih berkembangnya transaksi-transaksi ini di tengah masyarakat, dan banyak yang tidak peduli, wallohul musta’aan. Lanjut…

« Arsip Lama


Copyright © 2013 Ahlussunnah Wal Jama'ah Indonesia | أهل السنة والجماعة – الإندونيسية
Darul Hadits Dammaj - Yaman